HUKUM PERBURUHAN
Kata perburuhan sendiri adalah suatu kejadian dimana seseorang,biasanya disebut buruh,bekerja pada orang lain,biasanya disebut majikan,dengan menerima upah dengan sekaligus mengenyampingkan persoalan antara pekerjaan bebas dan pekerjaan yang dilakukan dibawah pimpinan(bekerja pada)orang lain,dan mengenyampingkan pula persoalan antara pekerjaan dan pekerja.
Tenaga kerja/pekerja : orang yang mampu melakukan pekerjaan,baik dalam hubungan kerja maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan barang/jasa dan tidak ada diskriminasi.
Undang – Undang Perburuhan(Bidang Hubungan Kerja) :
No.12 Tahun 1948 (tentang criteria status dan perlindungan buruh)
No.12 Tahun 1964 (tentang PHK)
No.13 Tahun 2003 (tentang ketenagakerjaan)
Hak dan Kewajiban Pekerja/karyawan :
Menerima gaji tiap bulan
Menerima bonus
Menerima THR
Menerima cuti kerja
Menerima keamanan dalam keamanan
Kewajiban Pekerja/Karyawan :
Bekerja dengan professional
Rajin dalam bekerja
Mentaati peraturan
Kewajiban Pekerja/Karyawan :
harus tunduk pada peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang berlaku pada perusahaan
berhak menerima upah lemburan
Hak Pengusaha/perusahaan :
Mengatur dan menerima hasil usaha yang baik
Menjalankan aturan-aturan
Kewajiban Pengusaha/perusahaan :
Membayar upah karyawan
Membayar pajak perusahaan
Membayar semua kebutuhan perusahaan
Mensejahterakan pekerja
Nama Perusahaan :PT.Pisma Putra Textile
Alamat Perusahaan :Jln.Raya Spait km 10,Pekalongan,Jawa Tengah.
Kode pos 51155
Telepon (0285)4416625
Fax (0285)4416623
Penggolongan Usia Tenaga Kerja :
Anak – anak berusia min 15 tahun
Orang muda berusia 14-18 tahun
Kebijaksanaan perusahaan kepada karyawan :
PEKERJA PEREMPUAN
Pekerja perempuan dilarang dipekerjakan pada malam hari dan pada tempat yang tidak sesuai kodrat dan martabat
Pekerja perempuan tidak diwajibkan bekerja padahari pertama dan kedua waktu haid
Pekerja perempuan yang masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya menyusui bayinya pada jam kerja
Pekerja Anak
Laki-laki / perempuan yang berumur kurang dari 15 tahun
Pengusaha dilarang mempekerjakan anak
Pengusaha yang mempekerjakan anak karena alasan tertentu wajib memberikan perlindungan:
a. Tidak mempekerjakan lebih dari 4 jam sehari
b. Tidak mempekerjakan dari pk. 18.00 – 06.00
c. Tidak mempekerjakan dalam tambang bawah tanah, lubang bawah tanah, di terowongan
d. Tidak mempekerjakan pada tempat yang membahayakan kesusilaan, keselamatan, dan e. Tidak mempekerjakan anak pada pekerjaan kontruksi jalan, jembatan, bangunan air, dan bangunan gedung
e. Tidak mempekerjakan anak pada pekerjaan kontruksi jalan, jembatan, bangunan air, dan bangunan gedung
f. f. Tidak mempekerjakan di pabrik di dalam ruangan ayng tertutup yang menggunakan alat mesin
g. g. Tidak mempekerjakan anak pada pembuatan, pembongkaran dan pemindahan barang di pelabuhan, dermaga, galangan kapal, stasiun, tempat pemberhentian dan pembongkaran muatan serta tempat penyimpanan barang
Perlindungan Kerja
Tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan serta kesusilaan, pemeliharaan moril kerja sesuai martabat manusia
Tenaga kerja berhak atas jaminan social tenaga kerja yang terdiri dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pemeliharaan kesehatan
Jam Kerja:
Pasal 77 UU 13/2003 , Waktu Kerja:
7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
Ada waktu jam istirahat setelah bekerja 4 jam terus-menerus,jam istirahat tidak dianggap jam kerja
Dalam tiap minggu sedikitnya ada 1 hari istirahat.
Waktu kerja lembur tidak diperbolehkan lebih dari 54 jam.Apabila pekerjaan tersebut membahayakan badan makan tidak diperbolehkan.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat:
1. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan
2. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu
Cuti Kerja
Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruhmeliputi :
istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja
istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus
cuti besar / istirahat panjang , bagi buruh yang telah bekerja selama 6 tahun terus-menerus pada seorang majikan atau beerapa majikan yang tergabung dalam satu organisasi berhak istirahat selama 3 bulan lamanya
cuti haid, tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid
cuti hamil / bersalin / keguguran, buruh perempuan diberi istirahat 1 ½ sebelum dan 1 ½ setelah melahirkan, atau 1 ½ bulan setelah gugur kandungan
cuti menunaikan ibadah agama, diberikan waktu cuti secukupnya tanpa mengurangi hak cuti lainnya
Cuti karena alasan penting :
Pekerja/Buruh Nikah (3 hari)
Menikahkan Anaknya (2 hari)
Mengkhitankan Anaknya (2 hari)
Membabtiskan Anaknya (2 hari)
Istri melahirkan/keguguran kandungan (2 hari)
Suami/istri,orang tua/mertua/anak/menantu meninggal dunia (2 hari)
Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia (1 hari)
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
Adalah :Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan Pengusaha.
Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, maka Pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak. ( sesuai dg pasal 156 UU No. 13 tahun 2003 )
Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja dengan alasan sbb :
Melakukan penipuan/penggelapan barang/ uang milik perusahaan,
Memberikan keterangan palsu,
Mabuk, menggunkan/mengdarkan narkoba atau lainnya,
Melakukan perbuatan asusila/perjudian,
Menyerang, mengancam, menganiaya teman/pengusaha,
Mempengaruhi teman/pengusaha untuk melakukan hal yang bertentangan dengan UU,
Merusak barang dalam keadaan bahaya,
Membocorkan rahasia perusahaan,
Melakukan tindakan lain yang membahayakan perusahaan.
Selasa, 30 November 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar